Pada awal Mei 2025, hujan deras yang melanda wilayah Jabodetabek menyebabkan banjir di sejumlah kawasan permukiman di Bekasi. Baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi, beberapa perumahan terdampak cukup parah, menimbulkan kerugian dan keresahan di kalangan warga. Artikel ini membahas secara lengkap dampak banjir, penyebab utama, serta solusi yang perlu diambil oleh pengembang dan pemerintah ke depan.
Dampak Banjir pada Perumahan di Bekasi
Banjir yang terjadi pada 10 Mei 2025 bukan yang pertama kali melanda kawasan Bekasi. Kali ini, dampaknya dirasakan secara signifikan oleh warga perumahan, terutama di kawasan padat penduduk dan wilayah urban fringe.
Genangan Air Hingga Setengah Meter
Di beberapa titik, air menggenang hingga setengah meter, membuat rumah-rumah terendam dan kendaraan tidak dapat digunakan. Aktivitas sehari-hari warga terganggu, termasuk anak-anak yang harus belajar dari rumah dan pekerja yang tidak bisa berangkat ke kantor.
Kerugian Material yang Tidak Sedikit
Perabotan rumah, kendaraan, hingga peralatan elektronik rusak akibat air yang masuk ke dalam rumah. Warga mengeluhkan minimnya sistem drainase dan pengelolaan lingkungan oleh pengembang perumahan. Banjir ini menyebabkan kerugian material dan menimbulkan trauma psikologis bagi banyak keluarga.
Penyebab Utama Banjir di Perumahan Bekasi
Meskipun curah hujan tinggi menjadi pemicu utama, banjir yang terjadi tidak lepas dari berbagai faktor struktural yang dapat dicegah jika dikelola dengan baik.
Sistem Drainase yang Buruk
Banyak kawasan perumahan yang dibangun tanpa perencanaan sistem drainase yang memadai. Saluran air tersumbat sampah, tidak terhubung ke saluran utama, atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini menyebabkan air hujan tidak dapat mengalir keluar dengan lancar, sehingga menggenangi permukiman.
Alih Fungsi Lahan Resapan
Konversi lahan terbuka dan persawahan menjadi area perumahan menyebabkan hilangnya daerah resapan air alami. Permukaan tanah yang tertutup beton memperparah genangan karena air tidak lagi terserap ke dalam tanah. Pengembang perumahan kerap mengabaikan kewajiban membuat ruang terbuka hijau yang cukup.
Minimnya Kolaborasi dengan Pemerintah
Beberapa proyek perumahan dikembangkan tanpa koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah, khususnya terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Akibatnya, kawasan tersebut menjadi rentan terhadap bencana alam seperti banjir.
Solusi dan Tindakan yang Diperlukan
Untuk mencegah banjir berulang di masa depan, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak. Pemerintah, pengembang, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tahan terhadap bencana.
Penegakan Aturan Tata Ruang dan AMDAL
Pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setiap proyek perumahan harus memiliki rencana pengelolaan air hujan dan drainase yang sesuai standar. Pelanggaran oleh pengembang harus dikenai sanksi tegas.
Rehabilitasi dan Pembangunan Drainase Baru
Drainase lama yang tersumbat harus dibersihkan secara berkala dan diperbaiki. Selain itu, sistem drainase baru yang lebih besar dan tertutup dapat dibangun untuk mengatasi volume air hujan yang tinggi. Pemerintah dapat bekerja sama dengan pengembang dalam proyek revitalisasi infrastruktur lingkungan ini.
Edukasi dan Partisipasi Warga
Masyarakat perlu diedukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air. Program gotong royong rutin dan pengawasan lingkungan oleh warga sangat penting untuk menjaga kebersihan saluran drainase. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi risiko banjir.
Peran Pengembang dalam Pencegahan Banjir
Pengembang perumahan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kawasan hunian yang aman dari risiko banjir. Dalam setiap proyek, mereka wajib menerapkan prinsip tata kota berkelanjutan.
RTH dan Sumur Resapan Wajib Diterapkan
Setiap kawasan perumahan wajib memiliki ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% dan sumur resapan air hujan. Elemen ini menjadi penting untuk mengurangi beban saluran drainase sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi pengembang yang patuh terhadap aturan ini.
Audit Infrastruktur Sebelum Serah Terima
Sebelum rumah diserahterimakan ke pembeli, pengembang wajib melakukan audit kelayakan infrastruktur, termasuk sistem drainase dan pengelolaan limbah. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh pihak independen agar hasilnya objektif dan transparan.
Kesimpulan
Banjir yang melanda perumahan di Bekasi pada Mei 2025 menjadi pengingat penting akan lemahnya infrastruktur lingkungan di kawasan permukiman. Penyebab utama berasal dari buruknya drainase, kurangnya ruang terbuka hijau, dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang. Untuk mencegah bencana serupa di masa depan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Dengan perencanaan yang baik dan komitmen bersama, kawasan perumahan di Bekasi dan daerah lain dapat menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman dari ancaman banjir.